Selasa, 24 April 2018

PENGETAHUAN LINGKUNGAN

SUMBER DAYA ALAM

Azas Pengetahuan Lingkungan
I.1
Pendahuluan
Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan
hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Perbedaan utama ilmu
lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan
yang arif, tepat
(valid),
baru, dan
menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak
perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan
kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan
lingkungan hidup secara menyeluruh. Timbulnya kesadaran lingku
ngan sudah
dimulai sejak lama, contohnya Plato pada 4 abad Sebelum Masehi telah
mengamati kerusakan alam akibat perilaku manusia. Pada zaman modern,
terbitnya buku
Silent Spring
tahun 1962 mulai menggugah kesadaran umat
manusia.
Di Indonesia tulisan tentan
g masalah lingkungan hidup mulai muncul pada
1960
-
an. Sejak itu Indonesia terus aktif mengikuti pertemuan puncak yang
membicarakan tentang lingkungan hidup secara global, yaitu Konferensi
Stockholm pada 1972; Earth Summit di Rio de Janiero tahun 1992; dan
WSSD di
Johannesburg, tahun 2002. Ilmu lingkungan meliputi hubungan interaksi yang
sangat kompleks sehingga untuk memudahkan mempelajarinya dilakukan
berbagai pendekatan, antara lain: homeostasis, energi, kapasitas, simbiosis, sistem,
dan model.
a.Permasal
ahan Lingkungan Hidup
Permasalahan lingkungan hidup terdiri dari permasalahan lingkungan
global dan sektoral. Contoh permasalahan lingkungan global adalah: pertumbuhan
penduduk, penggunaan sumber daya alam yang tidak merata; perubahan cuaca
global karena b
erbagai kasus pencemaran dan gaya hidup yang berlebihan; serta
penurunan keanekaragaman hayati akibat perilaku manusia, yang kecepatannya
meningkat luar biasa akhir
-
akhir ini. Contoh permasalahan lingkungan sektoral
dibahas masalah lingkungan yang terjadi
di Indonesia. Masalah tersebut terjadi
pada berbagai ekosistem, seperti yang terjadi di kawasan pertanian, hutan, pesisir,
laut, dan perkotaan.
Adapun usaha mengatasi permasalahan lingkungan dilakukan dengan
berbagai pendekatan. Pendekatan yang dibahas ada
lah cara ilmu pengetahuan dan
teknologi, ekonomi, penegakan hukum, dan etika lingkungan. Untuk mengatasi
permasalahan lingkungan yang menjadi sangat kompleks diperlukan berbagai
upaya pendekatan sekaligus secara sinergis.
b.Struktur Ekosistem
Menurut Undan
g
-
Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, batasan dari ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas ling
kungan hidup. Secara
struktural ekosistem terdiri dari komponen biotik dan abiotik. Komponen biotik
ekosistem meliputi: sumber daya tumbuhan, sumber daya hewan, jasad renik, dan
sumber daya manusia. Komponen abiotik ekosistem meliputi: sumber daya tanah,
s
umber daya air, sumber daya energi fosil, udara, serta cuaca dan iklim. Masing
-
masing komponen yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut saling berinteraksi
dan saling mempengaruhi dengan erat. Adapun faktor lingkungan pembatas
berperan besar dalam menen
tukan komposisi organisme dalam suatu ekosistem.
Dalam konsep faktor pembatas dikemukakan bahwa setiap organisme memiliki
kisaran toleransi terhadap setiap faktor lingkungan abiotik.
c.Fungsi Ekosistem
Untuk memahami bagaimana ekosistem berfungsi maka hal
mendasar
yang perlu dipahami adalah terdapatnya aliran energi ke dalam ekosistem dan
terjadinya daur materi di dalam ekosistem. Kedua hal tersebut dapat diamati pada
proses produksi dan dekomposisi, rantai dan jaring makanan, adanya tingkatan
tropik di dal
am ekosistem, serta terjadinya daur biogeokimia yang berlangsung
secara terus
-
menerus dan berkesinambung
-
an. Energi ialah segala sesuatu yang
antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan faktor biotik
adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba.
Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan
-
tingkatan organisasi makh
luk
hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan
merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.
Ekologi merupakan cabang ilmu yang masih relatif baru, yang baru
muncul pada tahun 70
-
an. Akan tetapi, ekologi mempunyai penga
ruh yang besar
terhadap cabang biologinya. Ekologi mempelajari bagaimana makhluk hidup
dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan antar
makhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau
lingkungannya. Ekologi, biologi
dan ilmu kehidupan lainnya saling melengkapi
dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa ekologi mencoba
memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakan rantai
makanan manusia dan tingkat tropik.
Para ahli ekologi mempelajari ha
l berikut:
1.
Perpindahan energi dan materi dari makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup
yang lain ke dalam lingkungannya dan faktor
-
faktor yang menyebabkannya.
2.
Perubahan populasi atau spesies pada waktu yang berbeda dalam faktor
-
faktor
yang menyebabkannya.
3.
Terjadi hubungan antarspesies (interaksi antarspesies) makhluk hidup dan
hubungan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Kini para
ekolog(orang yang mempelajari ekologi)
berfokus kepada Ekowilayah bumi
dan riset perubahan iklim.


I.3
Azas
-
Azas
Pengetahuan Lingkungan
1.
Azas mengenai sumber daya alam
Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai
kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di
sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya
alam bisa terdapat di mana saja
seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh
dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan
dan banyak lagi lainnya.
(
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam
)
Azas
-
azas yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah azas
-
azas yang
berhubungan dengan materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman. Azas
yang berhubungan dengan energi yang dinyat
akan sebagai berikut :
“
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau
ekosistem dapat dianaggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan .
Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain, tetapi tidak hilang
dihancurkan at
au diciptakan
.” Azas ini telah menjadi hukum dan dikenal dengan
hukum termodinamika I, atau dikenal juga hukum konservasi energi.
Azas ini menerangkan bahwa pada populasi atau ekosistem ada aliran
energi. Azas ini menerangkan proses pelepasan dan penyimpan
an energi. Energi
itu sendiri terdapat pada ekosistem atau populasi, dapat dalam bentuk yang
berbeda
-
beda. Misalnya, pada proses fotosintesa. Energi berasal dari cahaya
matahari diubah menjadi energi kimia oleh tumbuhan yang berklorofil.
Selanjutnya energi
kimia oleh tumbuhan tadi digunakan untuk aktivitas
metabolisme, pertumbuhan dan perkembangannya. Kemudian tumbuhan tadi
dimakan oleh hewan herbivor dan diolah dalam tubuh untuk aktivitasnya dan ada
pula yang dilepaskan berupa panas atau hasil eksresi beru
apa cairan maupun
padatan. Cairan atau padatan tersebut lalu diuraikan pula mikroorganisme.
Demikianlah selanjutnya, jadi energi tadi mengalir dalam bentuk yang berbeda
-
beda tetapi tidak musnah. Hanya saja pada aliran energi tadi ada inefisiensi atau
ada e
nergi yang terlepas dalam bentuk panas pada setiap rantai siklus energi. Ini


sesuai dengan azas ke
-
2 tentang energi yang menyatakan bahwa “
Tak ada sistem
pengubahan energi yang betul
-
betul efisien
.”
2.
Azas mengenai stabilitas sistem ekologi
Untuk semua kate
gori sumber alam kalau pengadaannya sudah mencapai
titik optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan pertambahan
sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Jika telah mencapai batas
maksimum maka sumber alam itu justru akan rusak
. Azas
ini disebut juga azas
penjenuhan.
Jumlah individu populasi tergantung pada pengadaan sumber alam yang
berkaitan. Dari hal ini pula bisa diterangkan bahwa pada lingkungan yang stabil
populasi hewan atau tumbuhan cenderung naik atau turun bukan terus naik at
au
terus turun karena faktor pembatasnya yaitu sumber alam yang tersedia. Dengan
kata lain, akan terjadi pengintensifan perjuangan hidup kalau persediaan faktor
alam tadi berkurang atau bertambah. Gejala inilah yang kemudian dikenal dengan
pengatuaran popu
lasi karena faktor yang bergantung pada kepadatan (Density
-
Dependent Factor).
Azas berikutnya yang berkaitan dengan stabilitas sistem ekologi,
menyatakan bahwa
sistem yang sudah mantap (dewasa) mengeksploitasi sistem
yang belum mantap (belum dewasa)
. Azas
ini menerangkan bahwa ekosistem atau
populasi atau tingkat makanan yang mantap mengalirkan energi, biomassa dan
keanekaragaman ke ekosistem atau populasi yang belum mantap. Denagn kata
lain energi, materi, keanekaragaman bergerak dari yang sederhana ke raa
h yang
lebih kompleks, atau dari subsistem rendah energi dipindahkan ke subsistem yang
lebih tinggi. (Dr. Abdul Razak dan dr. H. Armin Arief 2006 : 23)
3.
Azas mengenai fluktuasi populasi
Azas yang berkaitan dengan fluktuasi populasi menyatakan bahwa “
derjat
keteraturan naik turunnya populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam
sejarah populasi sebelumnya yang nantinya akan mempengaruhi populasi
. (Dr.
Abdul Razak dan dr. H. Armin Arief 2006 : 23)
Sebagai ilustrasi, kita berikan contoh atau analogi untuk
menerangkan azas
diatas. Misalnya burung elang sangat bergantung pada tikus tanah sebagai bahan
Rantai parasit dimulai dari organisme besar hingga organisme yang hidup
sebagai parasit
c.
Rantai saprofit
Rantai saprofit dimulai dari
organisme mati ke jasad pengurai. Misalnya jamur
dan bakteri.
(
http://www.bebas.vlsm.org/v12/sponsor/sponsor
-
pendamping/Praweda/Biologi/0030%20Bi
o%201
-
7a.htm
)
II. Sumber Daya Alam
II.1.
Kebijakan Pembangunan Ekonomi Berbasis Sumber Daya
Alam dan Lingkungan
II.1.a
Pengertian Pembangunan
Pengertian pembangunan sebenarnya sangat tergantung pada konteks dan
pemahaman atau persepsi seseorang terhadap terminologi pembangunan itu
sendiri. Menurut Budiman (2000) kata pembangunan sudah menjadi kata kunci
bagi segala hal. Secara umum, kata pembang
unan diartikan sebagai usaha untuk
memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Seringkali, kemajuan yang
dimaksud terutama adalah kemajuan material. Maka, pembangunan seringkali
diartikan sebagai kemajuan yang dicapai oleh sebuah masyarakat di bidang
ekon
omi.
Menurut Budiman (2000) pemaknaan pembangunan berdasarkan persepsi
masyarakat kecil sangat beragam. Pada sebagian masyarakat kecil, pembangunan
merupakan malapetaka yang mendamparkan hidup mereka. Hal ini dikarenakan
kenyataan bahwa akibat adanya pemb
angunan, mereka harus terusir dari tempat
tinggal mereka yang menjadi lahan pembangunan. Demikian pada sebagian
masyarakat kecil lain, pembangunan merupakan penghambat mereka untuk
mendapatkan penghasilan. Hal ini dikarenakan kenyataan bahwa akibat adanya
pembangunan di desa, mereka harus bekerja bakti hingga seharian dan
menyebabkan hilangnya kesempatan mereka untuk memperoleh pendapatan pada
hari itu.


Pembangunan dalam konteks otonomi daerah merupakan salah satu fungsi
Pemerintah Daerah. Menurut Supriatn
a (1993) fungsi Pemerintah Daerah tidak
lagi semata
-
mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tapi juga ditujukan
untuk memberikan pelayanan
-
pelayanan untuk mengimbangi perkembangan
tuntutan
-
tuntunan pelayanan dari masyarakat moderen. Lebih lanjut Supria
tna
(1993) menuturkan bahwa di dunia berkembang, terlepas dari aktivitas pemberian
pelayanan, Pemerintah Daerah juga diharapkan menjalankan peran utama untuk
melaksanakan pembangunan di daerah
-
daerah.
Prof. Davey seperti disebutkan Supariatna (1993: 30) m
engelompokkan
fungsi Pemerintah Daerah ke dalam lima kelompok fungsi, yaitu: (i) pemberian
pelayanan, (ii) fungsi pengaturan, (iii) fungsi pembangunan, (iv) fungsi
perwakilan, dan (v) fungsi koordinasi dan perencanaan. Terkait dengan fungsi
inilah penting
kiranya bagi daerah untuk dapat berbenah dan mempersiapkan
kapasitas dan kapabilitasnya untuk dapat melaksanakan fungsi pembangunan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di era otonomi daerah ini. Hal ini
dikarenakan adanya kewajiban moral dari pemerin
tah daerah untuk menciptakan
kesejahteraan sosial yang diusahakan melalui program pembangunan.
Supriatna (1993) selanjutnya mengemukakan bahwa dalam kaitan dengan peranan
yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah muncul beberapa pernyataan mendasar,
diantar
anya:
1.
Apakah Pemerintah Daerah memang mempunyai kapasitas untuk
menjalankan pembangunan?
2.
Apakah Pemerintah Daerah telah dilengkapi dengan sumber
-
sumber
(resources)
yang mencukupi untuk menjalankan peranannya tersebut?
3.
Sejauhmana Pemerintah Daerah diberi
kewenangan/prakarsa
(discreation),
baik secara politik maupun finansial?
U
ntuk menjawab ketiga pernyataan
tersebut di atas, perlu kiranya melakukan
perbandingan dan analisis situasi disesuaikan dengan Teori Riggs (1964). Teori
Riggs menyatakan tentang ma
syarakat prismatik
(prismatic society)
sebagai
model yang umum di masyarakat dunia ketiga. Dalam teorinya Riggs
menyebutkan bahwa suatu masyarakat yang prismatik ditandai dengan beberapa
ciri atau karakteristik : (i) tingginya tingkat formalisme, (ii) tump
ang tindih
(overlapping),
(iii)
adanya
hak
-
hak
istimewa
(particularism),
(iv)
keanekaragaman
(heterogenity),
dan (v) norma
-
norma masyarakat yang
bermacam
-
macam
(polynormatism).
Selain itu, Teori Riggs juga mengungkapkan bahwa ciri pemerintahan
dalam masyarakat yang prismatik cenderung untuk lebih menekankan pada
pembangunan birokrasi dibandingkan pembangunan politik yang pada akhirnya
akan melemahkan kontrol sosial dan menguatkan
dominasi dari birokrasi. Pada
akhirnya kondisi ini mengakibatkan bertumpuknya kekuasaan dan sumberdaya di
tangan birokrasi. Lebih lanjut Teori Riggs juga menyatakan bahwa elit yang
berkuasa mempergunakan birokrasi sebagai instrumen untuk mengontrol
Pemeri
ntah Daerah, dengan memberikan sedikit predikat desentralisasi dan
otonomi daerah. Dan, kondisi inilah yang menghambat Pemerintah Daerah
berperan aktif dalam pembangunan (Supriatna, 1993: 31
-
32).
Pembangunan sendiri dapat diukur melalui beberapa pendekata
n,
diantaranya yaitu (i) kekayaan rata
-
rata, (ii) pemerataan, (iii) kualitas kehidupan,
(iv) kerusakan lingkungan, dan (v) keadilan sosial dan kesinambungan (Budiman,
2000). Kekayaan rata
-
rata dihitung berdasarkan rasio
Product Domestic Bruto
(PDB) terhada
p jumlah penduduk per tahun. Dalam konteks daerah, kekayaan rata-rata daerah dapat dihitung berdasarkan rasio
Product Domestic Regional
Bruto
(PDRB) terhadap jumlah penduduk daerah kabupaten/kota pada suatu tahun
tertentu. Pemerataan dapat diukur dengan me
nggunakan pendekatan perbandingan
terhadap tiga kelompok penduduk, yaitu penduduk termiskin, penduduk
menengah dan penduduk terkaya, dengan cara menghitung secara sederhana
berapa persen PDB diraih oleh 40% penduduk termiskin, berapa persen PDB
diraih oleh
40% penduduk menengah dan berapa persen PDB diraih oleh 20%
penduduk terkaya. Selain itu, pemerataan juga dapat diukur dengan menggunakan
perhitungan Indeks Gini. Dengan demikian dapat dikatakan, bangsa atau negara
yang berhasil melakukan pembangunan adal
ah mereka yang di samping tinggi
produktivitasnya, penduduknya juga makmur dan sejahtera secara relatif merata
(Budiman, 2003).

Minggu, 22 Januari 2017

Politik dan strategi nasional

Pendidikan Kewarganegaraan
“Politik dan Strategi Nasional”


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian Politik, Strategi, dan Politik Dan Strategi Nasional

Pengertian Politik
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Pengertian politik menurut beberapa ahli :
Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya
Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak.
Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing.
Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Kewenangan Daerah Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah

Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
Melindungi hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
 Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
 Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
 Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Meningkatkan perdamaian internasional.
 Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK.  Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup  pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus  mengambil langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang strategis . Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan.


Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup  penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
 Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum  guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
1. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
2. Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
3. Menjunjung tinggi nilai luhur
4. Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
5. Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing
.Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum :
Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidak adilan gender  dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
 Menegakkan  hukum  secara  konsisten  untuk  lebih menjamin  kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Penyelenggara Negara
Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
 Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan  serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
Komunikasi, informasi, dan media massa
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa,  serta mengupayakan  keamanan  hak pengguna  sarana  dan prasarana informasi dan komunikasi.


Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
Agama
Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati  dalam semangat kemajemukan melalui  dialog  antar  umat  beragama  dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
Pendidikan
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam  rangka  pengembangan  kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
 Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.




Kedudukan dan Peranan Perempuan
Meningkatkan kedudukan dan  peranan  perempuan dalam  kehidupan berbangsa  dan bernegara  melalui kebijakan  nasional  yang  diemban oleh  lembaga  yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
 Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan serta  nilai  historis  perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
 pemberdayaan  perempuan serta kesejahteraan  keluargadan masyarakat
Pemuda dan Olahraga
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan  di  bawah  koordinasi  masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama  dengan  masyarakat  demi  tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
Pembangunan Daerah
Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.


https://www.youtube.com/watch?v=OqCH5J6vQZs&feature=youtu.be


Selasa, 18 Oktober 2016

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A. LATAR BELAKANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
 Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasiaonal dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi seta seni. Berkaitan dengan pengmbangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial  Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan).
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan prilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:

1.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
2.     Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.     Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.     Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela bangsa.
5.     Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.



C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA dan NEGARA
 Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau biasa diartikan sebagai kumpulan yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
          “Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengrus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.






Bentuk Negara
1.     Negara Kesatuan.
1.     Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.     Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
3.     Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian. 
1.     Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
1.     Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 menncakup:
– Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
– Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
– Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
– Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
– Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup (pasal 28A).
– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat  1 ).
– Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
– Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
– Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
– Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
– Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
– Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
– Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
– Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
– Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
– Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
– Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
– Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
– Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
– Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
– Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
– Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
– Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
– Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
– Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
– Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
– Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
– Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
– Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
– Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

b. Kewajiban warga negara anatara lain :
 – Melaksanakan aturan hukum.               
– Menghargai hak orang lain.
– Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat. 
– Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
– Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
– Membayar pajak.
– Menjadi saksi di pengadilan.
– Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.

D. PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.


2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
 Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.     Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

3.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
            Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam yaitu :
–          Sistem pemerintah diktator (borjuis dan proletar).
–          Sistem pemerintahan parlementer.
–          Sistem pemerintahan presidential.
–          Sistem pemerintahan campuran.

E. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
            Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
          Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia.



F. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI MANUSIA
            Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.





G. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA, dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
            Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
            Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu di wujudkan.

H. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila Sebaagai Ideologi Negara
            Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.





2.      UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
            Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
1.     Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
2.     Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18 agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan konstitusi NKRI.

I.PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
            Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak lansung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tetang pokok-pokok perlawanan rakyat ( PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
          Tahun 1945 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pedidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
            Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan Undang-Undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Nagara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.


sumber referensi :