A. LATAR BELAKANG PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi
dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat
perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut
ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara
lain oleh pengaruh globalisasi.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasiaonal dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi seta seni. Berkaitan dengan
pengmbangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan).
Hak dan
kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan prilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupan sehari-hari.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku
yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela bangsa.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
C. PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang
BANGSA dan NEGARA
Didalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua “bangsa” adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri, atau biasa diartikan sebagai kumpulan yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
“Negara” adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengrus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan.
1.
Negara Kesatuan dengan sistem
sentralisasi.
2.
Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
3.
Negara serikat, didalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
1.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
1.
Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 menncakup:
– Hak untuk menjadi warga negara
(pasal 26).
– Hak atas kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1).
– Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintah (pasal 27 ayat 1).
– Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2).
– Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup (pasal 28A).
– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1 ).
– Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
– Hak pemenuhan kebutuhan dasar
(pasal 28C ayat 1).
– Hak untuk memajukan diri (pasal 28
C ayat 2).
– Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 D ayat 1 ).
– Hak untuk bekerja dan imbalan yang
adil (pasal 28 D ayat 2)
– Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
– Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28 D ayat 4).
– Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
– Hak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal
28 E ayat 2).
– Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
– Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28 F).
– Hak atas perlindungan diri,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
– Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat
2).
– Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain (pasal 28 G ayat 2).
– Hak hidup sejahtera lahr dan batin
(pasal 28 H ayat 1).
– Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
– Hak atas jaminan sosial (pasal 28
H ayat 3).
– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat
4).
– Hak untuk tidak diperbudak (pasal
28 I ayat 1).
– Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
– Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
– Hak atas identitas budaya (pasal
28 I ayat 2).
– Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
– Hak atas kebebasan beragama (pasal
29).
– Hak pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1).
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1).
b. Kewajiban warga negara anatara
lain :
– Melaksanakan aturan hukum.
– Menghargai hak orang lain.
– Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
– Melakukan kontrol terhadap para
pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya.
– Melakukan komunikasi dengan para
wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
– Membayar pajak.
– Menjadi saksi di pengadilan.
– Bersedia untuk mengikuti wajib
militer dan lain-lain.
D. PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi
tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintah Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintah Republik : berasal dari
bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam yaitu :
–
Sistem pemerintah diktator (borjuis dan proletar).
–
Sistem pemerintahan parlementer.
–
Sistem pemerintahan presidential.
–
Sistem pemerintahan campuran.
E. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang
pasti dalam penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia.
F. PEMAHAMAN tentang HAK ASASI
MANUSIA
Di dalam mukadima Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948
terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut
dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara-negara
anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta
meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara-negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum
terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar.
G. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL
MELIPUTI KETERKAITAN antara FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN NUSANTARA,
dan KETAHANAN NASIONAL
a. Konsepsi Hubungan antara
Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak
tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui bahwa di atasnya ada
sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik
dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbul segala
tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil
dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.Pancasila sebagai Landasan Ideal
Negara
Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara karena
pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu di
wujudkan.
H. LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 dan
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila Sebaagai Ideologi
Negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika
Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita
bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi
Negara.
2. UUD
1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
1.
Teks Proklamasi secara tegas
manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
2.
Mengingat kondisi seperti ini, maka
dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18 agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan konstitusi NKRI.
I.PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. situasi NKRI terbagi dalam
periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau
Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung
maupun tidak lansung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1945, terbitlah produk Undang-Undang tetang pokok-pokok perlawanan rakyat
( PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1945 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ancman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun
1973 keluarlah ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pedidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan
tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan Undang-Undang yang sesuai maka
keluarlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Nagara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai
bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
sumber
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar